Prosedur & Syarat Pendirian PT Mudah

Untuk Anda yang belum tahu bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala KOLONI OFFICE! Karena ada penjelasan tentang PT lengkap dengan bagaimana prosedur pembuatan PT yang legal. Langsung saja simak informasi berikut.

        (Checklist & Step-By-Step)

1. Mempersiapkan data pendirian PT

A. Nama PT

Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata Berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membedakan nama perusahaan lokal dan perusahaan dengan modal asing serta Nama Perseroan Terbatas(PT) tidak boleh sama dengan yang lain.

B. Lokasi PT

Ketentuan untuk memiliki keterangan mengenai domisili ini berbeda-beda sesuai dengan daerah yang diinginkan. Jika Anda berencana membangun PT di daerah DKI Jakarta misalnya, maka Anda harus mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum, berada di Zona Perkantoran.

C. Bidang Usaha PT

Diperbolehkan memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan dan bidang usaha yanng akan dijalankan harus tertulis dalam akta pendirian PT dan harus memiliki Izin Usaha

D. Struktur Permodalan PT

Modal Dasar PT yang harus disepakati oleh Para Pendiri untuk dituangkan di dalam akta pendirian PT adalah paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Ketentuan minimum Modal Dasar PT ini diatur di Pasal 32 Ayat (1) UU PT. Sementara itu, untuk Modal Ditempatkan dan Modal Disetor, besaran minimalnya adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Modal Dasar tersebut (–Pasal 32 Ayat (1)) atau paling sedikit sebesar Rp.12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

E. Para Pendiri PT

Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.

2. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.

3. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pendiri.

4. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Semua pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. 

5. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum.

6. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

7. Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.

Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda

8. Pengajuan Izin Usaha 

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

9. Mendaftarkan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya karyawan, melainkan Anda juga harus mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT. Pasalnya hal ini merupakan persyaratan untuk mengurus perizinan lain seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).




HUBUNGI KAMI :
PT. MULTI SAHABAT GEMILANG / KOLONI
JL. KH Hasyim Ashari No 3c, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Indonesia


Jam Kerja 
Senin - Jumat       : 09.00 - 17.00
Email                      admin@virtualofficejakarta.city
No WA                   : 081311999661
No Telp                  : 021-22633026

Komentar