Mengenal PT secara jelas dan cepat

    Sebelum membahas mengenai prosedur pembuatan PT, pahami dulu apa itu PT. Untuk masyarakat awam, PT mungkin diartikan sebagai kegiatan usaha yang berbadan hukum. Pengertian ini memang tidak salah. Akan tetapi, ada baiknya simak dulu pembahasan lengkap ini.

APA ITU PT ?

Perseroan terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal usaha berasal dari saham beberapa orang.

Siapa yang Bisa Mendirikan PT?

Pada dasarnya, PT bisa didirikan oleh siapa saja dengan minimal dua orang. PT juga bisa didirikan oleh badan hukum. Yang penting, ada modal usaha dan juga jenis usaha yang dikembangkan. Jika saat ini Anda sudah mempunyai usaha sendiri, saatnya mengurus pembuatan PT. Mengapa harus mengurus PT? Tentu saja supaya usaha Anda legal dan dipercaya publik.

Apakah ada Keuntungan Apabila Mendirikan PT?

Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan dan masing-masing memiliki kelebihan. Berikut kelebihan mendirikan PT :

  1. Harta Pribadi Lebih “Aman”

Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.

  1. Mudah Mengalihkan Kepemilikan

Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. 

  1. Tidak ada batasan waktu

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

  1. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar

Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.

  1. Bebas Beraktivitas Bisnis

Pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP

  1. Amanat dari Undang-Undang

Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.

  1. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang

Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. 

  1. Legitimasi dari Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.

  1. Lebih Bonafid dan Profesional

Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.

Untuk informasi dan konsultasi mengenai pendirian PT serta perizinan usaha lainnya,  hubungi kami KOLONI OFFICE di 

Tel: (021) 22633026
WA : 0813-1199-9661
Email : admin@virtualofficejakarta.city









Komentar