Memahami Apa Itu CV dengan Mudah
KOLONI adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, NIB, Izin Usaha, pendaftaran PKP, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Apa itu CV?
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Status CV adalah perusahaan swasta lokal yaitu 100 % dimiliki oleh pengusaha lokal, sedangkan PT dapat didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) dimana kemilikan Modal baik sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh pihak asing.
Perseroan Komanditer (CV)
Dalam pendirian CV, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.
- Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
- Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar